Senin, 30 November 2015

TENTANGMU WANITA

TENTANGMU WANITA
Panduan Islam Dalam Menafkahi Istri

telusuri
Klasik Kartu Lipat Majalah Mozaik Bilah Sisi Cuplikan Kronologis
MAR
1
Tentangmu Wanita

TENTANGMU WANITA

Setiap wanita adalah cantik ok
Dia terlahir indah dan telah menjadi fitrahnya untuk mencintai keindahan ok

Ketika seorang wanita tidak cerdas mendidik hatinya, maka siapapun pasti akan tahu bahwa tiada lagi kecantikan akhlak atasnya ok

Ketika wanita tidak cerdas dalam berinteraksi dengan sesamanya, maka kecantikan tentang jati dirinya seakan diragukan oleh makhluk disekelilingnya­ ok

Ketika kecerdasan itu tidak dia hadirkan dalam caranya berdialog atau berbicara, maka kecantikan juga dengan mudah lenyap dari dirinya

Ketika kecerdasan juga tidak ada dalam caranya berperilaku dalam kesehariannya, maka tidak akan ada pula kecantikan yang terpancar atas predikatnya sebagai seorang wanita ok
TENTANGMU WANITA
Begitupun halnya dengan sebuah kecantikan ok
Kecantikan yang utama tidaklah hanya terbatas pada bagaimana caranya seorang wanita memoles muka, menuturkan bahasa dan atau menempatkan diri dalam pergaulannya ok

Namun kecantikan yang sesungguhnya terletak dalam cerdasnya dia menjaga diri dan kehormatannya ok

Yaitu, ketika seorang wanita cerdas dalam menata dirinya sesuai dengan aturan Allah subhanahu wata'ala ok

"KEMULIAAN SEORANG WANITA"

Tidak dinilai dari secantik apa paras rupanya ok ok
Akan tetapi secantik apa budi pekertinya ok
Tidak dinilai dari seindah apa lekuk tubuhnya ok ok
Akan tetapi seindah apa ia bertingkah laku dalam sehari-harinya ok…

Tidak dinilai dari semulus apa kemulusan kulitnya ok ok
Akan tetapi seteguh apa ia menutupi auratnya ok
TENTANGMU WANITA
Tidak dinilai dari semanis apa rayuannya ok ok
Akan tetapi selembut dan sejujur apa ia dalam bertutur kata ok

Tidak dinilai dari setajam tatapan menggodanya ok ok
Akan tetapi setunduk apa ia dalam merendahkan pandangannya ok

Tidak dinilai dari seberapa banyak gemerlap kekayaannya ok ok
Akan tetapi sebanyak apa ia peduli kepada sesamanya ok

Dan tidak dinilai seberapa banyak jumlah teman bergaulnya ok
Akan tetapi seberapa kuat ia menjaga kehormatan dirinya dari godaan nafsu yang selalu membujuknya ok

Berbahagialah engkau wahai wanita yang selalu pandai menjaga diri dengan sebaik-baiknya ok Karena itulah modal utama yang akan membawamu menjadi Wanita Sholehah ok

Diposkan 1st March 2013 oleh efendi faisol
Label: apapun yang kita nikmati saat ini sesungguhnya bukanlah milik kita kita hanyalah di titipkan oleh Allah untuk menikmati
 
0  Tambahkan komentar
MAR
1
Bekal Pernikahan

PANDUAN ISLAMI
DALAM MENAFKAHI ISTRI

Oleh: Muhamad Faisol Efendi


TENTANGMU WANITA

                 WAJIBNYA SUAMI MENAFKAHI KELUARGA SESUAI             KEMAMPUAN



Suami adalah kepala rumah tangga bagi istri dan anak-anaknya ok Kebutuhan hidup mereka menjadi tanggung jawab penuh seorang suami ok Kewajiban ini telah ditetapkan dalam Islam berdasarkan dalil dari al-Qur'an dan hadits ok Di antaranya  ok
Allah عصٓوجوّ berfirman:
ىٔ ىٍُِفٔقِ ذُو سَعَةٕ مٔهِ سَعَحٔ وَمَهِ قُدٔزَ عَيَ زِشِقُ فَيْ ىٍُِفٔقِ مٔمٖا
آجَايُ اىيَّ لا نٌَُئِّفُ اىيَّ وَفْسّا إِلا مَا آجَا اٌَ سَ جٍَِعَوُ اىيَّ بَعِدَ عُسِسٍ سٌُِسّا
Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya ok Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah
memberikan nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya ok Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya ok Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan ok (QS ath-Thalaaq [65]:
Berdasarkan ayat ini, menafkahi keluarga diwajibkan bagi suami sesuai dengan kemampuan dan keluasannya ok Nafkah orang yang susah lebih sedikit dari nafkah orang yang mampu ok1 Rasulullah صيى الله عي وسيم bersabda: وَىَهُهٖ عَيَ نٍُِمِ شِزِقُهُهٖ وَمٔسِىَ جُهُهٖ بِاىْمَقْسوُفٔ
"Dan hak istri atas kalian adalah menafkahi mereka dan memberi pakaian kepada mereka dengan cara yang baik ok
Imam Nawawi asy-Syafi’i زحم الله mengatakan, "Di dalam hadits ini terdapat keterangan akan wajibnya memberikan nafkah kepada istri dan memberi pakaian kepada mereka, dan hal itu telah tetap berdasarkan kesepakatan ulama ok"3 Rasulullah صيى الله عي وسيم juga bersabda: وَحَقُّهُهٖ عَيَ نٍُِمِ أَنْ جُحِسِىُىا إِىَ هٍِهٖ فٔ مٔسِىَجٔهِهٖ
وَطَعَامٔهِهٖ
"Ketahuilah, bahwa hak mereka atas kalian adalah kalian harus berbuat baik kepada mereka dalam memberi pakaian dan makanan kepada mereka ok
Dalam hadits yang lain juga, ketika ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah صيى الله
عي وسيم , "Wahai Rasulullah, apa hak istri kami yang wajib kami tunaikan kepadanya?" Rasulullah صيى الله
عي وسيم menjawab:  أَنْ طٌُْعٔمَهَا إِذَا طَعٔمَ وَأَنْ نٌَْسُىَ اٌَ إِذَا امْحَسَى وَىَا
ضٌَِسِبِ اىْىَجِ وَىَا قٌَُبِّحِ وَىَا هٌَِجُسِ إِىَّا فٔ اىْبَ ثٍِٔ
"Hendaknya memberikan makan kepadanya jika dia makan ok Memberikan pakaian kepadanya jika dia berpakaian ok Janganlah memukul wajahnya, jangan pula menjelekkannya, dan janganlah mediamkannya kecuali di dalam rumah ok
Al-Hafizh Ibnu Hajar asy-Syafi’i زحم الله berkata, "Imam Thabari mengatakan, menafkahi keluarga hukumnya wajib ok Orang yang menunaikannya akan diberi pahala sesuai dengan niatnya ok
TENTANGMU WANITA
                               DALAM HAL APA HARUS MEMBERIKAN NAFKAH?

 Nafkah yang wajib kepada istri mencakup beberapa perkara: Pertama: Makan dan minumnya Berdasarkan hadits yang sudah kami sebutkan di atas, dan termasuk dalam hal ini juga segala perlengkapan yang dia butuhkan untuk makan dan minum ok
Kedua: Pakaian Mencakup pakaian luar rumah dan dalam rumah, juga pakaian dalam mereka sesuai kebutuhan ok Ketiga: Tempat tinggal Berdasarkan firman Allah عصٓوجوّ yang berbunyi: أَسِنٔىُى هٌُٖ مٔهِ حَ ثٍُِ سَنَىِحُمِ مٔهِ وُجِدٔمُمِ
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu ok (QS ath-Thalaaq [65]: 6) Termasuk pula dalam makna tempat tinggal adalah segala perlengkapan yang dibutuhkan untuk istirahat, seperti kasur dan lainnya sesuai kemampuan ok
Inilah tiga perkara yang telah disepakati oleh para ulama yang wajib ditunaikan suami dalam memberikan nafkah kepada istrinya ok

                                  UKURAN DALAM MEMBERIKAN NAFKAH

 Patokan dalam memberikan nafkah kepada keluarga adalah mencukupi dan dengan cara yang baik ok Berdasarkan hadits:
عَهِ عَائٔشَةَ أَنَّ ىٌِٔدَ بِىِثَ عُحِبَةَ قَاىَثِ اٌَ زَسُىهَ اىيَّ إِنَّ أَبَا
سُفْ اٍَنَ زَجُوٌ شَحٔ حٍْ، وَىَ سٍَِ عٌُِطٔ ىٍِ مَا نٌَْفٔ ىٍِ وَوَىَدٔي،
إِىَّا مَا أَخَرْتُ مٔىِ وَ ىٌَُ ىَا عٌَِيَمُ، فَقَاهَ: خُرٔي مَا نٌَْفٔ لٍٔ
وَوَىَدَكٔ بِاىْمَعِسُوفٔ
Dari Aisyah زض الله عىها bahwasanya Hindun binti Utbah bertanya kepada Rasulullah صيى الله عي وسيم
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah suami yang bakhil ok Dia tidak memberikan nafkah yang mencukupi untuk aku dan anakku kecuali aku mengambil darinya sedangkan dia tidak tahu ok" Maka Rasulullah صيى الله عي وسيم berkata kepadanya, "Ambillah hartanya apa yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang baik ok
Iniiah patokan dalam memberikan nafkah, yaitu kecukupan ok Pendapat ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh mayoritas ahli ilmu ok
Imam Nawawi زحم الله mengatakan, "Di dalam hadits ini terdapat beberapa pelajaran, di antaranya wajibnya memberikan nafkah kepada istri dan kewajiban memberikan nafkah ini
patokannya adalah kecukupan bukan dengan ketentuan tertentu ok
Al-Hafizh Ibnu Hajar زحم الله berkata, "Pendapat terkuat berdasarkan dalil yang ada bahwa yang wajib dalam memberikan nafkah patokannya adalah kecukupan ok Lebih-lebih sebagian para ulama telah menukil ijmak perbuatan pada zaman sahabat dan tabi'in atas hal tersebut, dan tidak dinukil ada seorang pun yang menyelisihinya ok
Imam Ibnu Qudamah زحم الله berkata, "Dan wajib bagi suami memberikan pakaian untuk istrinya dengan kesepakatan ulama ok Berdasarkan nash-nash yang telah kami sebutkan ok Dan hal itu wajib dilaksanakan secara kontinu, dan ukurannya adalah kecukupan bukan ukuran tertentu,
perkaranya sama seperti dalam memberikan nafkah makanan ok
 Dan perlu diketahui bahwa patokan "cukup" itu berbeda-beda antara satu orang dengan yang lainnya, antara satu tempat tinggal dengan tempat tinggal yang lain, waktu dan daerah, berbeda-beda sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat ok
Imam Ibnu Baththal زحم الله mengatakan, "Para ulama telah sepakat bahwa nafkah pakaian adalah kewajiban suami kepada istrinya ok Dan tidak boleh membawa penduduk suatu negara untuk sama dalam satu ketentuan ok Setiap penduduk negeri berjalan sesuai kebiasaannya masing-masing sesuai dengan kemampuan suami yang bisa mencukupi sang istri dan sesuai dengan keadaan mampu dan tidaknya ok
TENTANGMU WANITA
                SIAPA YANG MENJADI PATOKAN DALAM MEMBERIKAN NAFKAH?

Pasangan suami istri kondisinya berbeda-beda ok Ada yang keduanya sama-sama orang mampu atau sama-sama tidak mampu atau salah satunya dari orang mampu dan lainnya tidak mampu ok Bagaimanapun keadaan pasutri tersebut, yang menjadi ukuran adalah keadaan suami ok Maka dalam memberikan nafkah kepada istri yang dilihat adalah keadaan suami bukan keadaan istrinya ok Hal ini sesuai dengan firman Allah عصٓوجوّ :
ىٔ ىٍُِفٔقِ ذُو سَعَةٕ مٔهِ سَعَحٔ وَمَهِ قُدٔزَ عَيَ زِشِقُ فَيْ ىٍُِفٔقِ
مٔمٖا آجَايُ اىيَّ لا نٌَُئِّفُ اىيَّ وَفْسّا إِلا مَا آجَا اٌَ سَ جٍَِعَوُ
اىيَّ بَعِدَ عُسِسٍ سٌُِسّا
Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya ok dan orang
yang disempitkan rezekinya hendaklah memberikan nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya ok Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya ok Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan ok (QS ath-Thalaaq [65]: 7) Dan juga sesuai dengan hadits: أَنْ طٌُْعٔمَهَا إِذَا طَعٔمَ وَأَنْ نٌَْسُىَ اٌَ إِذَا امْحَسَى
Hendaknya memberi makan kepadanya jika dia makan ok Memberi pakaian kepadanya jika dia berpakaian ok
Imam Syaukani زحم الله mengatakan, "Penulis berdalil dengan hadits ini bahwasanya yang menjadi patokan adalah keadaan suami dalam halmemberikan nafkah ok Yang menguatkan hal ini juga adalah firman Allah:(beliau membacakan QS ath-Thalaaq [65]: 7)

                                           JIKA TIDAK MEMBERIKAN NAFKAH
TENTANGMU WANITA
 Jika suami tidak memberikan nafkah sama sekali atau tidak memberikan nafkah yang mencukupi, boleh bagi istri mengambil harta suaminya sekadar untuk mencukupi kebutuhannya dengan cara yang baik walaupun tanpa sepengetahuan suaminya ok Hal ini berdasarkan hadits Hindun binti Utbah yang telah kami sebutkan di atas  ok
Adapun jika suaminya jatuh miskin sehingga tidak bisa memberikan nafkah atau suaminya mampu tetapi tidak memberikan nafkah dan istri tidak bisa mengambil harta dari suaminya,
kemudian istri memilih cerai maka hakim yang dapat memutuskan hal tersebut ok Karena, suami telah meninggalkan kewajiban yang harus dia laksanakan ok
Al-Hafizh Ibnu Hajar زحم الله berkata, "Memisahkan sepasang suami istri karena sang suami tidak memberikan nafkah, dan istri meminta pisah itu adalah pendapatnya mayoritas ulama ok"16 Allahu A'lam ok Semoga pembahasan ini bermanfaat dan menjadi pelecut semangat untuk beribadah kepada Allah dalam menafkahi keluarga ok Aamiin  ok
TENTANGMU WANITA
                                                        SEMOGA BERMANFAAT

Diposkan 1st March 2013 oleh efendi faisol
Label: Sekuat mna godaan yg kita hadapi ok sbesar apa cobaan yg harus kita jalani ok jgn prnah BERHENTI berharap pd prtlongan ILLAHI jangan pernah brhenti BERDOA kpd RABBI  ok

1  Lihat komentar


Memuat
Template Dynamic Views ok Diberdayakan oleh Blogger ok


0 komentar:

Posting Komentar